{"id":220,"date":"2026-02-09T07:44:30","date_gmt":"2026-02-09T07:44:30","guid":{"rendered":"https:\/\/yulizalyunus.com\/?p=220"},"modified":"2026-02-09T07:47:30","modified_gmt":"2026-02-09T07:47:30","slug":"peran-niniak-mamak-pasca-galodo-dan-banjir-bandang-sebuah-rekonstruksi-dan-relokasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/2026\/02\/09\/peran-niniak-mamak-pasca-galodo-dan-banjir-bandang-sebuah-rekonstruksi-dan-relokasi\/","title":{"rendered":"Peran Niniak Mamak Pasca Galodo dan Banjir Bandang: Sebuah Rekonstruksi dan Relokasi"},"content":{"rendered":"\n<p>\/\/ Yulizal Yunus<\/p>\n\n\n\n<p>Peran Niniak Mamak Pasca Galodo dan Banjir Bandang: Rekonstruksi dan Relokasi, sebuah topik menarik. Latar pemikiran topik ini dimunculkan Prof Dr. Busyra Azheri Dt. Bungsu, dalam Rapat awal Tahun 2026 &#8220;SAKO Anak Negeri&#8221; di Padang, 8 Februari 2026. Menyikapi program keberlanjutan 2026 &#8220;SAKO Anak Negeri&#8221; dalam membaca yang tersurat,&nbsp; tersirat dan tersuruk untuk menjelaskan berbagai isu aktual dalam Lingstra tingkat Daerah Provinsi Sumatera Barat,&nbsp; terutama isu pasca banjir dan galodo terkait peran ninik mamak dalam keikutsertaan mitigasi pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi).<\/p>\n\n\n\n<p>Bencana galodo dan banjir bandang bukanlah peristiwa baru dalam sejarah masyarakat termasuk di Minangkabau. Ia hadir berulang dalam lintasan waktu, menorehkan luka, tetapi juga meninggalkan pelajaran. Dalam pandangan keagamaan, bencana alam terjadi pada waktu dan kadar yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Ia bukan semata-mata kutukan, melainkan mengandung rahasia ilahi: sebagai peringatan, ujian keimanan, sekaligus rahmat berupa kesempatan memperbaiki hubungan manusia dengan alam dan sesamanya. Al-Qur\u2019an menegaskan bahwa setiap cobaan memiliki hikmah bagi mereka yang berpikir dan bersabar. Karena itu, galodo tidak boleh dibaca hanya sebagai kehancuran, melainkan juga sebagai ruang refleksi dan rekonstruksi sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks Minangkabau, kearifan lokal adat sesungguhnya telah lama dipakai dalam sistem mitigasi bencana yang hidup dan diwariskan secara lisan oleh niniak mamak. Pepatah-petiti adat bukan sekadar sumber nasihat moral, tetapi juga pengetahuan ekologis. Ungkapan seperti&nbsp;\u201cjiko takuik dilembur pasang, jan berumah di tapi pantai\u201d&nbsp;mengajarkan kewaspadaan berbasis ruang hidup. Toponimi kampung\u2014pantai, pasir, bandar, lubuk, sawah, batang\u2014menjadi penanda alam yang menyimpan ingatan kolektif tentang air, aliran sungai, dan potensi bencana.<\/p>\n\n\n\n<p>Tanda-tanda alam pun dikenali:&nbsp;gabak di hulu&nbsp;pertanda hujan lebat,&nbsp;berpotensi membawa banjir bandang<br>Cewang di langik&nbsp;isyarat panas berkepanjangan. berpotensi kekeringan. Masyarakat adat memahami siklus La Ni\u00f1a dan El Ni\u00f1o dalam bahasa lokal: masa hujan dan masa kemarau yang membawa dampak krisis air, pangan, maupun longsor. Kesiapsiagaan ini bukan ketakutan berlebihan, melainkan bentuk kehati-hatian yang rasional dan berakar pada pengalaman panjang hidup berdampingan dengan alam. Justru orang Minang punya filosofi pelaksanaan ABS-SBK yakni Alam Takambang Jadi Guru (ATJG) yang mengajarkan pandai membaca tanda-tanda alam dengan&nbsp; arif baik yang berdampak anugerah alam maupun yang berdampak bencana.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasca bencana, kearifan adat juga menonjol dalam mitigasi termasuk pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi). Sejak dahulu, masyarakat Minangkabau dikenal tangguh dan mandiri. Mereka tidak bergantung penuh pada bantuan luar. Ada prinsip&nbsp;\u201cambil contoh ka nan sudah, ambil tuah ka nan manang\u201d. Rumah yang runtuh segera dibangun kembali: ada yang meramu kayu ke hutan, ada yang mendirikan rumah di jejak lama, ada pula yang berpindah ke tempat yang dianggap lebih aman. Tidak ada hiruk-pikuk soal bantuan instan yang justru menimbulkan bencana baru pula kekacauan sosial. Pemulihannya, maka solidaritas kerabat kaum dan suku menjadi modal utama.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan menjadi lebih kompleks ketika banjir bandang memusnahkan jejak rumah dan kampung secara total. Di kawasan dengan toponimi jejak air\u2014seperti Kampung Pasir, Pasir Laweh, Bandar Bekali (bekas alur atau normalisasi sungai), Kampung Sawah, atau kampung-kampung bernama sungai dan lubuk\u2014banjir kerap \u201cmengulang ingatan alam\u201d. Sungai dan alam tidak bisa sepenuhnya dialihkan; pada waktu tertentu, ia kembali ke jalur lamanya. Dulu, dalam situasi seperti ini, niniak mamak berperan memusyawarahkan pemetaan ulang lahan ulayat yang terdampak bencana banjir\/ galodo, menentukan batas ulang yang sudah kabur, serta merestorasi kampung dengan mempertimbangkan keselamatan anak kemenakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kini, kebijakan pasca bencana sering mengambil bentuk relokasi oleh negara. Lahan bekas kampung yang diratakan galodo dikuasai pemerintah, sementara masyarakat direlokasi ke tempat baru. Di sinilah muncul konflik gaya baru: sengketa lahan, ketidakjelasan hak ulayat, dan persoalan pondasi sosial di hunian baru. Kebijakan ini membutuhkan dialog serius dengan struktur adat. Tanpa keterlibatan niniak mamak, relokasi berpotensi memutus ingatan ruang, identitas, dan kohesi sosial masyarakat hukum adat. ini bagian dampak perilaku pelaksanaan hukum yang sering mengabaikan sebab akibat.<\/p>\n\n\n\n<p>Padahal, sejak abad ke-15, Minangkabau telah mengenal sistem hukum yang bersinergi dalam konsep&nbsp;Tali Tigo Sapilin: hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Ketiganya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Karena itu, penguatan kapasitas dan peran niniak mamak menjadi kunci agar kebijakan negara pasca bencana dapat terintegrasi dengan mekanisme adat dan nilai keagamaan, sekaligus mendorong perdamaian sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Gagasan mendialogkan peran niniak mamak pasca galodo dan banjir bandang perlu diwujudkan secara konkret, salah satunya melalui forum dialog publik di media, seperti TVRI Sumbar atau Padang TV. Dengan menghadirkan narasumber setidaknya dari SAKO, Bakor KAN, dan Pusat Kebudayaan Minangkabau\u2014tiga lembaga yang konsisten menguatkan limbago adat tanpa harus mengebawahkannya. Dialog ini diharapkan menghasilkan kinerja yang terukur:<br>input&nbsp;berupa gagasan dan pengalaman adat,&nbsp;output&nbsp;berupa rekomendasi kebijakan,&nbsp;outcome&nbsp;berupa peningkatan pemahaman publik dan pengambil kebijakan, hingga&nbsp;benefit&nbsp;dan&nbsp;impact&nbsp;berupa berkurangnya konflik relokasi serta lahirnya model rekonstruksi yang adil, berkelanjutan, dan berakar pada adat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, bencana tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuka jalan bagi rekonstruksi sosial yang lebih arif. Mendialogkan peran niniak mamak bukan langkah mundur, melainkan ikhtiar maju untuk merajut kembali keseimbangan antara alam, manusia, dan hukum dalam semangat Minangkabau yang sejati.**<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\/\/ Yulizal Yunus Peran Niniak Mamak Pasca Galodo dan Banjir Bandang: Rekonstruksi dan Relokasi, sebuah topik menarik. Latar pemikiran topik ini dimunculkan Prof Dr. Busyra Azheri Dt. Bungsu, dalam Rapat awal Tahun 2026 &#8220;SAKO Anak Negeri&#8221; di Padang, 8 Februari 2026. Menyikapi program keberlanjutan 2026 &#8220;SAKO Anak Negeri&#8221; dalam membaca yang tersurat,&nbsp; tersirat dan tersuruk&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-220","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-news-views"],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/220","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=220"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/220\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":221,"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/220\/revisions\/221"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=220"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=220"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/yulizalyunus.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=220"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}