Oleh: Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo
(Harian Haluan Minggu, 15 Juli 2012 00:05 ditayangkan Teguh)
Substansi adat Minangkabau pada prinsipnya menginduk pada empat karakter. Pertama sopan. Kedua Santun. Ketiga budi baik. Keempat baso indah. Kempat karakter ini diperkaya oleh norm adat terhimpun dalam puisi dalam bentuk pepatah (petatah) – petitih yang Minangkabau sangat kaya dengan itu sehingga disebut negeri puisi. Keempat karakter “sopan, santun – budi baik, baso indah” tadi dipakai pada semua mekanisme dan aspek kehidupan masyarakat adat termasuk bagian kearifan adat (adat genius) dalam pengambilan keputusan adat. Prakteknya misalnya terlihat dalam pengambilan kesepakatan dalam “musyawarah alot” pada Musda X LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Pesisir Selatan, di Painan, 12 Juli 2012.
Musyawarah Daerah X (Musda) LKAAM Pesisir Selatan terperangkap alot (panas) kecuali Musda Bundo Kandung yang dilaksanakan bersamaan, karena terpicu oleh beberapa hal di antaranya: (1) tentang quorum, (2) tentang persyaratan pengurus mengenai keharusan domisili di Painan dan prinsip kesinabungan kepemimpinan yang mengharuskan telah pernah duduk di jajaran LKAAM. Untuk yang kedua ini disepakati dengan santun, jika terpilih diupayakan tinggal di Painan dan yang dipilih tidak terbatas yang aktif di LKAAM saja tetapi juga yang pernah aktif di KAN (Kerapatan Adat Nagari).
Alot mengenai penghitungan quorum dalam persidangan, justru ketika itu ada peserta unsur KAN yang ganda. Artinya ada peserta unsur KAN yang dualisme (maksudnya ada dua KAN di nagari) hadir dalam Musda. Sumber alotnya adalah saat penentuan pengurus KAN dualisme yang mana disepakati diberi hak suara. Saking alotnya hampir saja peserta keluar sidang (wo).
Ternyata kearifan adat Minang luar biasa. Optimisme Minang tinggi. Tak ado kusuik tak akan salasai, tak ado karuah tak akan kajaniah. Keteladanan dan keuletan diperlihatkan pemangku adat yang bersidang dengan arif bijaksana. Mereka mengesankan tak mau menghadapi jalan buntu. Mereka sadar yang ninik mamak itu “lubuak aka tapian budi” (lubuk akal tepian budi). Aka ndak parnah tatumbuak, nan budi ndak parnah tajua. Jangko katatumbuak mereka bertanya. Bertanya itu kunci ilmu, amanat syara’. Bertanya kepada orang pandai. “Apakah ada pengalaman, ambiak tuah ka nan manang, ambiak contoh ka nan sudah”, artinya ada apa tidak pengalaman di daerah lain tentang kasus yang sama.
Yang arif bijaksana dan cadiak pandai, penghulu tagak di pintu adat, ketua umum pucuk pimpinan LKAAM Sumatera Barat M.Sayuti Dt. Rajo Penghulu, diminta berdiri menjawab pertanyaan itu. Dengan santun ia menjelaskan “ado contoh nan sudah, kadiambiak”. Hadir dua KAN satu nagari dalam Musda LKAAM, musyawarah bersepakat dengan santun, kedua KAN dualisme itu diberi kesempatan dan waktu untuk urun renbug mengambil keputusan dengan santun siapa yang akan ditugasi memberikan suara di antara mereka, karena dalam tata tertib suara hanya satu. Kalau tidak didapat kesepakatan, itu pun menjadi sanksi, ninik mamak yang tak mampu mengambil kebulatan dalam persidangan itu, tidak diberikan hak memberikan suara, bahkan didrop menjadi peserta. Serta merta berteriak “setujuuu” sambil ketawa tanda gembira bebas dari kebuntuan, ditambah pula saking gembiranya ketum serta merta pula mengetukkan tangannya tanda sepakat bagaikan pimpinan sidang pula, menambah ruang gemuruh dan ketawa berderai. Namun dalam pelaksanaan pemberian suara pemilihan pengurus LKAAM baru Pessel pengganti ketua lama (2005-2010) H.Yuzar Dt. Rajo Panjang, sulit juga mencari kebulatan dua KAN tentang siapa yang akan memberikan suara. Akhirnya sidang membuka pintu elok baso urang Minang, taadok kapado tamu, alun datang pintu lah dibuka, alun duduak korsi lah tasadio. Apa lagi kedua KAN satu nagari itu diundang panitia, akhirnya diterima kedua KAN itu memberikan suara, meskipun kedepan dikhawatiri berakibat jadi preseden munculnya KAN baru dan tandingan di satu nagari induk dan nagari pemekaran.
Tapi yang jelas, Musda LKAAM Pesisir Selatan berjalan sesuai tata tertib persidangan, nyaman dan tenteram. Peserta 37 nagari/ KAN dan LKAAM Kecamatan memberikan suaranya dengan baik. Hasil keputusan Musda lahir dengan menetapkan Lukman Dt. Rajo Alam mantan ketua DPRD Pessel sebagai ketua umum terpilih LKAAM periode 2012 – 2017 Pesisir Selatan sekaligus dipatiambalau/ dilantik Ketum LKAAM Sumbar. Sama halnya Bundo Kandung mulus menetapkan kembali ketua lamanya Hj. Musni Udin, SP menjadi ketua baru periode 2012-2017 dengan musyawarah mufakat tanpa diwarnai pesilangan pendapat alot dalam persidangan. Kesuksesan Musda Lembaga Adat seperti ini tadinya menjadi harapan Bupati yang diwakili Wabup Edityawarman Panungkek Dt. Rajo Perak dan Ketua Umum LKAAM dan Ketua Umum Bundo Kandung Sumatera Barat.***
Subuh di Masjid As-Sakinah 14 April 2026 // Yulizal Yunus وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ…
//Yulizal Yunus Langit siang itu terasa lebih teduh dari biasanya. Entah karena cahaya yang jatuh…
// Yulizal Yunus Yayasan SAKO Anak Negeri menggelar rapat strategis tahunan pada Selasa, 7 April…
Cerbung no. 252 // Yulizal Yunus Di tengah majelis ku menulis surat. Dalam tangis tertahan,…
Cerbung No. 251 Ku Tanya Merapi Singgalang // Yulizal Yunus Pagi itu mentari seperti enggan…
Cerbung no. 250 // Yulizal Yunus Pagi di pantai nirwana ini lembap dan temaram—setemaram hatiku.…