Skip to content Skip to footer

Tambo Koto Gadang dan Nilai-nilai ABS-SBK sebagai Basis Tata Kelola Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat

Buku Baru – Yulizal Yunus 2025

Yulizal Yunus, 2025, Kitab Kesimpanan Adat Dt. Tumanggung Sati Salinan Tambo Dt. Indo Marajo Nagari Koto Gadang Laras VI Koto – Agama, Transliterasi dan Pembicaraan Nilai-Nilai ABS-SBK sebaai Basis Pemerintahan Nagari. Padang: UPT Museum Adityawarman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat: 2025.

Salah satu maha karya peninggalan Nagari Koto Gadang VI Koto, Laras Enam Koto ini, adalah Tambo Kitab Kesimpanan Adat ini. Jenis Tambonya “Barih Balabeh” dan “atau Tambo Adat”. Pewarisannya dalam bentuk teks salinan. Isinya sarat dengan kandung nilai ABS-SBK. Tambo itu namanya “Kitab Tambo Angku Datuk Indo Marajo”.

Kalimat judul lengkap Tambo ini, “Keterangan Saya yang Punya Surat Ini Kitab Kesimpanan Adat Gelar Datuk Tumanggung Sati, Salinan dari, Kitab Tambo Angku Datuak Indo Marajo, Suku Tanjung Nagari Koto Gadang, Laras Enam Koto”. Untuk selanjutnya disebut sebut Tambo Kitab Kesopanan Adat dan atau Tambo Nagari Koto Gadang”.

Tambo ini ditulis 1338 (1919). Ditransliterasi, dianalisis dan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Penyelenggara penerbitnya adalah UPT Museum Adityawarman, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.  

“Klopon” naskah Tambo Kitab Kesimpanan Adat Koto Gadang ini menerangkan. “Tertulis oleh saya Labai Bagindo nama Muhammad Idris Janko Koto Gadang. Tersurat ini pada masa Hijrah 1338 pada Tahun Ze Bulan Rabi’ul Awal 22. Barang siapa melihat ini Surat Hamba, harap minta maaf, umur panjang serta mintakan ampun kepada Allah dan kepada Rasul dan kepada Guru, Ibu Bapak, kaum keluarga semuhanya”. 

Konten naskah Tambo Koto Gadang ini, secara kategoris memuat “barih balabeh”. Artinya Tambo ini menyajikan norma-norma adat dan nilai-nilai hukum adat berpotensi menjadi bagian wacana teks yang dapat dipedomani dalam tata kelola pemerintahan nagari berbasis Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Penyajiannya dalam sistematikan pembabakan “pasal-pasal” dalam tiga bagian buku tambo. Sebelum masuk bagian pertama buku Tambo, pada halaman judul dan pengarang, dimulai dengan nash (teks) pendahuluan dalam bentuk ayat-ayat dan hadis-hadis, sebagai perinsip-perinsip dasar melandasi penuturan Tambo ini, sekaligus menandai Tambo ini sarat muatan adat ber-sandi syara’.

Tambo Kitab Kesimpanan Adat ini, terdiri dari enam bagian Kitab. Setiap bagian dimulai dengan “Bismillāhirrahmānirrahīm” dan kata pembukaan “Alhamdulillāhirabbil’ālamīn”, serta ditutup dengan klopon pada bagian pertama saja. Penyajian dalam 6 (enam) bagian diurai dengan pasal-pasal yang cukup banyak, memapar konten Tambo, menggariskan adat syara’ dalam nagari, yang menggambarkan perinsip pemerintahan nagari berlandaskan perinsip ABS-SBK.

Bagian Pertama (halaman 1-15), mengurai tentang adat, yang diwarisi secara turun-temurun dan dipakai dan diwariskan orang tua-tua Minangkabau sampai sekarang. Dilengkapi uraian dengan adat yang empat (pada pasal 1, 2, 3, 4), yakni adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, adat yang teradatkan dan adat istiadat. Disusul dengan menjelaskan norma hukum adat dalam hirarchi undang-undang adat “limbago nan sepuluh”, yakni cupak yang dua, undang undang yang empat dan kato yang empat serta Nagari yang Empat. Adat dan Undang-Undang Adat yang menjadi sumber norma hukum Adat ini menjadi “pakaian” yang dipakai untuk mengatur kehidupan masyarakat hukum adat dan mengatur nagari dengan seluruh wilyahnya Koto, Dusun dan Taratak dan pemerintahannya berbasis “ABS-SBK”.  

Nagari dan pemerintahannya dipimpin Pangulu Nagari. Pengulu dalam Nagari bermufakat “memapat cupak” (menetapkan hukum adat), “menggunting adat nan teradatkan” (memotong “adat nan diadatkan” mana yang tidak patut lagi dipakai) dalam Nagari. Pengulu didirikan seorang setiap suku atau lebih. Fungsinya “manggunting putus”, “membiang tabuk” (biang tembus), sepanjang cupak (hukum adat) nan dipapat (dipotong) adat nan digunting itu, di situlah dibuat “cupak buatan” (hukum adat yang dirumuskan) nan tersebut di atas ini “Medan” dan “Balai”. Selaras dengan aturan adat “cupak” ini, disusun wilayah pemerintahan nagari, disebut Nagari Nan Empat: yakni Nagari, Koto, Dusun dan Taratak.

Bagian Kedua Buku Tambo Kesimpanan Adat, Tambo Nagari Koto Gadang (halaman 16-34), mengurai pasal-pasal mengenai kepemimpinan nagari disertai hukum adat termasuk peraturan-peraturan perdamaian adat dalam penyelesaian sengketa adat. Ada pasal-pasal menyatakan hukum adat dengan menjelaskan Undang-Undang Nan-4 terutama UU Nan-20 sebagai sumber norma hukum adat mendasari penyelesaian berbagai bentuk sengketa dan hukum yang mengatur mengenai beracara peradilan adat, baik soal tuntutan (dakwaan), pendakwah dan muda’i (yang terdakwah), saksi, sumpah dan sampai bentuk-bentuk sanksi hukum, mulai dari bentuk dan kadar denda, putusan hukum buang dan hukum mati semacam pelaksanaan “Qanun Minangkabau”. Diikuti “hukum syara’, syara’ mangato adat mamakai”, yang diuraikannya hukum syara’ itu nan ber-hadis nan berdalil, nan berpasal, nan berbab, nan berlafaz, nan bermakna, nan berqiyas, nan berijma’, nan kuat, nan berḍa’if (lemah) lainnya menunjukan aplikasi dan implementasi filosofi “Syara’ Mangato Adat Mamakai (SM-AM)”. Dijelaskan juga pasal pada menyatakan sekalian alam, selaras dengan falsafah kosmologi Minangkabau “Alam Takambang Menjadi Guru (ATJG)”.

Bagian Ketiga Buku Tambo Kesimpanan Adat, Tambo Nagari Koto Gadang (halaman 35-77), mengurai dalam banyak pasal mengenai Undang-Undang sebagai sumber hukum adat yang lebih luas. Mulai dari Undang-Undang Nan Sembilan sampai kepada perbandiangan hukum mengenai penegakan hukum dan pemberian keadilan yang berlaku di Negeri Arab dan Negeri-negeri Ajam (Negeri Bangsa-bangsa di dunia) yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah yang diajarkan Nabi Muhammad Rasulullah SAW yang dapat dipakai sepanjang zaman untuk mengatur “Nagari Yang Aman Santoso” (Nagari Aman Sejahtera). Memubuktikan Adat Minangkabau ber-sandi Syara’ tak lapuak dek hujan tak lekang dek paneh (panas).  

Pada bagian ketiga ini juga dijelaskan Undang-Undang Nan Sembilan. Kesembilang Undang-Undang itu:

  1. Undang-Undang ta’luq (ta’luk, mengenai, tentang) Raja,
  2. Undang-Undang ta’luq (tentang)  Pangulu,
  3. Undang-Undang ta’luq (tentang) Ulama,
  4. Undang-Undang ta’luq (tentang) Hukum Yang Terpakai Ulama.
  5. Undang-Undang ta’luq (tentang) Kebesaran Ulama,
  6. Undang-Undang ta’luq (tentang) Pakaian,
  7. Undang-Undang ta’luq (tentang)  Permainan,
  8. Undang-Undang ta’luq (tentang) Bunyi-bunyian,
  9. Undang-Undang ta’luq (tentang) Ramai-ramai (Keramaian).

Bagian Keempat Buku Tambo Kesimpanan Adat, Tambo Nagari Koto Gadang (halaman 78-136), menguraikan hukum akal (hukum negara, terintegrasi dengan hukum adat dan hukum syara’), yang menjadi aturan “persyaratan pengisian kepemimpinan nagari”. Pasal-pasalnya mulai dari menyatakan akal manusia, martabat orang jadi pangulu termasuk perangkatnya dan martabat menajdi raja-raja serta perangkatnya, martabat menjadi alīm (aliim, ulama ahli agama), martabat menjadi malim (ālim, aalim, intelektual, ‘pakiah langkok”, tahu adat dan syara’, di lidah awam biasa menyebutnya dengan malin, atau di lain nagari disebut pandito dan sebutan lainnya). Artinya pasal-pasal mengurai martabat orang empat jinih dan jinih nan empat serta martabat cerdik cendekia, jauhari biopari serta seluruh unsur penting dan pemangku berbagai jabatan dalam masyarakat dan pemerintahan Nagari. Diikuti dengan mengurai turunan raja-raja dan asal usul dari Adam dan diteruskan anak cucu Iskandar Zulkarnain.

Juga terdapat pasal-pasal menjelaskan martabat semua unsur masyarakat yang menyaratkan akal, dipatri dengan  keyakinan dan kepiawaian mengambil keputusan dalam berbagai perkara perdamaian adat. Justru segala akal bicara pada sekalian hamba Allah, dalam perinsip sunnah Muhammadiyah: syari’at dan tarekat dan hakekat dan makrifat. Adapun syari’at itu pada lidah, taekat itu pada hati, hakekat itu pada nyawa,  dan makrifat itu pada rohani. Oleh sebab itu, harap diartikan berbagai perkara yang dihadapi, oleh sekalian orang yang memakai bicara supaya selamat pekerjaan dunia akhirat, sekaligus beroleh kemuliaan dan kebesaran “min dāri l-dunia, ila dāri l-akhirah” (di kampung dunia dan di kampung akhirat).

Bagian Kelima Buku Tambo Kesimpanan Adat, Tambo Nagari Koto Gadang (halaman 136-183) menampilkan pasal-pasal tentang hukum adat mengatur tentang  perlayaran, perahu, nakhoda, anak perahu, juru mudi, juru batu dan para pejabat dalam perahu lainnya. Dimulai dengan ajakan dalam segala hal dalam penerapan hukum, tanpa melupakan tetap kembali (berserah diri) kepada Allah jangan jahil (bodoh, melawan hukum) dalam memutuskan dan menerapkan hukum adat – sayara’ dan hukum negara.

Bagian Keenam Buku Tambo Kesimpanan Adat, Tambo Nagari Koto Gadang (halaman 183-186) memaparkan Undang-Undang Pemerintah Nagari dan wilayah-wilayahnya serta kriteria kepala pemerintahannya (pangulu dan rajo-rajo) yang mensyaratkan tahu adat syara’. Diakhiri dengan mengurai sistem struktur pengalaman struktur pemerintahan di wilayah-wilayah adat Minangkabau.

Transliterasi dan analisis Tambo Nagari Koto Gadang VI Koto, Laras Enam Koto, Kabupaten Agam, merupakan mahakarya wacana teks “manuskrip 1919”. Menarik dibaca yang kontennya sarat nilai-nilai ABS-SBK. Justru di dalamnya ditemukan nilai-nilai norma-norma hukum adat bersandi syara’ terintegrasi hukum agama dan hukum negara. Kandungan nilainya ini berpotensi menjadi bagian wacana teks yang dapat dipedomani dalam perumusan sistem tata kelola “Pemerintahan Nagari Berbasis ABS-SBK”, yang menjadi obsesi pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, apalagi setelah ditetapkannya ABS SBK sebagai filosofi dan karakter Sumatera Barat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Pokoknya menarik dicermati. Sila dibaca!

Leave a comment