Kesan Narasi Film Squid Game Korsel:
Kritik Sastra Perspektif Sosial, Hukum dan Negara
/ Yulizal Yunus (Pengajar Sastra UIN Imam Bonjol Padang)
Abstrak
Film Squid Game (2021) karya Hwang Dong-hyuk merupakan representasi fiksi distopik yang menyoroti dampak ekstrem kapitalisme terhadap martabat manusia. Melalui narasi permainan hidup-mati “memperjuangkan harapan semu mendapatkan janji uang milyaran”, film ini mengkritik ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial, ilusi kebebasan memilih, serta absennya negara dalam melindungi warga yang terpinggirkan. Tulisan ini bertujuan menganalisis Film Squid Game sebagai kritik sastra perspektif sosial, hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Pendekatan teori kritik kapitalisme, biopolitik dan HAM serta mengaitkannya dengan konteks hukum dan HAM di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun film ini bersifat fiktif secara yuridis dan ketidakhadiran negara, namun pesan moral dan strukturalnya relevan dengan realitas pelanggaran HAM non-fisik, ketidakadilan ekonomi dan lemahnya perlindungan sosial, hukum dan HAM di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Kata kunci: Squid Game, Kritik Sosial, Kapitalisme, HAM, Negara Hukum.
Pendahuluan
Film dan teks skenarionya sebagai karya sastra visual, tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai medium kritik sosial. Bahkan pada situasi derasnya arus politik (Yulizal Yunus, 1997) berfungsi sebagai senjata “sissos” (sistem senjata sosial) yang kadang lebih mematikan dari pada “sistek” (senjata sistem teknologi).
Film Squid Game muncul dalam konteks global yang ditandai oleh krisis ekonomi, utang rumah tangga dan meningkatnya ketimpangan sosial. Film Serial ini menimbulkan kontroversi karena menampilkan kekerasan ekstrem, namun justru melalui kekerasan tersebut film menyampaikan kritik tajam terhadap sistem sosial-ekonomi modern.
Permasalahan utama yang dikaji dalam tulisan ini adalah: bagaimana narasi film Squid Game merepresentasikan kegagalan negara dan hukum dalam melindungi martabat manusia, serta sejauh mana kritiknya tersebut relevan dengan konteks hukum dan HAM di Indonesia.
Landasan Teoretis
Analisis ini menggunakan beberapa kerangka teori dalam tiga perspektif. Pertama Kritik Kapitalisme, Kedua, biopolitik, dan Ketiga Bare life dan HAM.
Perpektif kritik Kapitalisme, di antaranya Karl Marx menyatakan bahwa kapitalisme menciptakan alienasi, di mana manusia terasing dari nilai kemanusiaannya dan direduksi menjadi alat produksi (Marx, 1844). Dalam Film Squid Game Korea Selatan, tubuh manusia bahkan menjadi objek pertaruhan hidup mati dan komoditas yang diperdagangkan.
Dalam perspektif “biopolitik”, menarik pandangan Michel Foucault, menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja dengan mengatur kehidupan dan kematian melalui mekanisme tidak langsung (Foucault, 1976). Kekerasan dalam Film Squid Game tidak dilakukan negara secara eksplisit, tetapi dilepaskan pada logika kompetisi tak sehat bahkan di luar nalar.
Dari sudut pandangan “bare Life dan HAM”, diperkenalkan Giorgio Agamben. Pandangannya bahwa manusia yang secara biologis hidup tetapi secara politik kehilangan perlindungan hukum (Agamben, 1995). Hidup mati dalam film Squid Game adalah taruhan antara harapan keberuntungan dan bayangan ancaman kekalahan berakibat ditembak mati, memperlihatkan hidup dan mati setipis kulit bawang.
Teknik pengumpulan data, instrument dan bentuk data. Teknik, memakai cara langsung “menonton bareng” dan “diskusi” keluarga. Instrumennya ialah manusiannya sendiri penonton. Bentuk datanya adalah persepsi penonton serta hasil bacaan dan tingkat keterbacaan penonton penggemar lainnya dalam perspektif istilahnya kritik sastra Arab “talqqi adabi” (respsi sastra). Termasuk bentuk data bacaan AI melawan ketidakpuasan pandangan sendiri dan bacaan penonton penggemar lainnya secara resepsi sastra pada tiga sesi Film Squid Game.
Hasil Temuan Tontonan dan Tuntunan
Genre film fiksi bertahan hidup, cerita seru, horor dan drama laga. Dibuat, ditulis dan disutradarai oleh Hwang Dong-hyuk. Pemeran: Lee Jung-jae, Park Hae-soo, Wi Ha-joon, Jung Ho-yeon, O Yeong-su, Heo Sung-tae, Anupam Tripati dan Kim Joo-ryoung. Penata Musik: Jung Jae-il. Negara Asal Korea Selatan dengan nasasi Bahasa Asli Korea. Jumlah musim (sesi) tiga, dengan 22 daftar episode. Produksi: (1) Editor Nam Na-yeong, (2) Pengaturan kamera: Multikamera, (3) Durasi 32-663 menit. (4) Rumah Produksi: Siren Pictures Inc. (5) Kronologis, musim selanjutnya Squid Game (musim 2), Rilis asli Jaringan Netflix 17 September 2021-26 Desember 2026 (Netflix, 20206).
Film Squid Game ini, naratif fiksi tentang 456 orang terlilit utang. Mereka diundang mengikuti serangkaian permainan yang menggadaikan hidupnya dalam taruhan hidup mati. Gaya permainan seperti “permainan anak-anak”. Namun endingnya tragis brutal, bagaikan sebuah arena permainan mematikan, medan pembunuhan sepertinya “yang kalah dan si miskin tak berhak hidup”. Taruhan hidup mati demi hadiah uang tunai 45,6 miliar Won.
Bila peserta kalah seperti “ketimpaan ember”, langsung mati, ditembak di tempat di arena permainan. Cerita utama berfokus pada “Gi-hun, player 456” yang berjuang keras. Perjuangannya bertahan hidup (keberlanjutan hidup) serta mengungkap misteri permainan yang diatur oleh orang kaya untuk hiburan mereka sendiri. Latar belakang, adalah fenomena kritik sosial tentang kesenjangan ekonomi dan moralitas manusia, mengabaikan HAM dan ketidak hadiran negara.
Film Squid Game narasi teks skenarionya, sarat unsur sastra “pesan dan perasaan”, premisnya pada “456 orang”. Ialah mereka yang terganggu perasaan putus asa secara finansial dan dalam tekanan utang. Mereka menerima undangan misterius. Diminta berpartisipasi dalam permainan bertahan hidup, berhadiah menjanjikan, uang sangat besar, milyaran.
Fenomena permainan mematikan dalam Film Squid Game itu terdiri dari enam permainan anak-anak klasik (seperti “Lampu Merah, Lampu Hijau”). Tetapi ujungnya tak seterang cahaya, tetapi lebih suram dari lampu merah. Taruhannya nyawa. Gagal dalam satu sesi permainan berarti eliminasi permanen dan harus mati.
Pemeran “karakter utama” ialah Gi-hun”, player nomor 456. Ia seorang penjudi dan ayah yang bercerai. Berjuang untuk melunasi utangnya dan mendapatkan hak asuh putrinya. Ia bergabung dengan peserta lain, termasuk teman masa kecilnya, Cho Sang-woo, player 218.
Misteri dan Penyelenggara Permainan, diawasi oleh Front Man dan penjaga bertopeng. Di balik layar, permainan ini diatur oleh orang-orang kaya raya yang bosan dengan hidup mereka. Sialnya menjadikan kematian peserta permainan sebagai hiburan.
Penuh konflik dan plot twist (teknik naratif). Para peserta dibawa ke situasi menegangkan dalam menghadapi dilema moral, pengkhianatan dan kerja sama. Sementara karakter utama Gi-hun berusaha bertahan hidup. Ia mengungkap kebenaran di balik permainan brutal. Tragisnya sarat konspirasi yang melibatkan player 001.
Film Squid Game ini mempunyai tema utama. Menggambarkan kesenjangan sosial ekonomi dan ekses kapitalisme ekstrem. Krisis moralitas dan apa saja bentuk pernyataan bersedia yang dilakukan manusia untuk bertahan hidup atau mendapatkan kekayaan sepertinya sah-sah saja. Makna hidup dan tujuan tidak ada selain kepuasan materi.
Singkatnya, Film Squid Game, merupakan “taruhan hidup atau mati” dalam permainan brutal memperjuangkan keberlanjutan (bertahan) hidup. Sepertinya orang miskin tidak boleh hidup, meskipun mereka tetap mempertaruhkan nyawa dalam menggapai harapan semu dalam permainan mendapatkan hadiah uang milyaran. Mau mereka menang dan hidup, mungkin untuk melepaskan diri dari jebakan utang kehidupan dan memperbaiki kualitas hidup mereka. Namun apa nyana permainan tragis itu, membunuh mereka dalam ironi pahit, betapa harapan dan kenyataan itu berbeda. Tak punya moralitas berdasarkan norma hukum bersumber hukum adat, agama dan hukum negara, bahkan meniadakan hukum, mengabaikan HAM dan mengimajinasikan tiada lagi tersisa peran negara membela warganya. Justru yang berlaku siapa yang kuat menindas dan membunuh mereka yang lemah.
Pembahasan
Ada beberapa aspek yang menarik dibahas dan dianalisis dalam plot dan konflik serta pesan sastra yang ditawarkan narasi Film Squid Game ini. Setidaknya ada empat aspek.
Ilusi Pilihan dan Kekerasan Struktural
Peserta Squid Game digambarkan mengikuti permainan secara “sukarela”. Namun, secara struktural mereka berada dalam “kondisi tanpa alternatif rasional”. Utang, kemiskinan dan kegagalan sistem sosial memaksa mereka menerima risiko kematian.
Fenomena Film Squid Game tadi mencerminkan apa yang oleh Johan Galtung disebut sebagai kekerasan struktural. Maksudnya penderitaan yang dihasilkan oleh sistem sosial yang timpang tanpa pelaku kekerasan langsung (Galtung, 1969). Namun realitasnya melawan hukum dan meniadakan kehairan negara yang diharapkan dapat melindungi warganya.
Para peserta Squid Game bagaikan warga negara, mereka bukan penjahat. Justru dipermainkan penjahat. Peserta ialah orang-orang miskin, terlilit utang, kehilangan akses ke pekerjaan layak, jaminan sosial, dan harapan hidup. Pilihan mereka secara kasat mata memang tampak “sukarela”, tetapi sesungguhnya itu adalah paksaan struktural. Dalam kondisi ini, kebebasan hanyalah ilusi. Mereka memilih mati di arena permainan karena di luar arena, hidup mereka sudah nyaris mati, karena seakan tidak mendapat perlindungan hukum dan negara.
Meniadakan Kehadiran Negara dan Hukum
Dalam negara hukum modern, praktik seperti pembunuhan massal dan perdagangan organ merupakan pelanggaran HAM berat. Namun, Squid Game dengan sengaja menghilangkan negara dan aparat hukum sebagai simbol kegagalan struktural. Negara hadir hanya sebagai bayangan, tidak sebagai pelindung warga, melainkan sebagai entitas yang membiarkan warga jatuh ke kondisi paling rentan.
Secara simbolik, film ini menegaskan bahwa hukum sering kali tidak menjangkau kelompok miskin dan terpinggirkan—sebuah kritik yang relevan secara global. Dalam bahasa teknis, hukum runcing tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Film Squid Game menampilkan kekerasan yang ekstrem, brutal, dan tragis—bukan sekadar sebagai tontonan, tetapi sebagai cermin retak dari realitas sosial modern. Di balik permainan anak-anak yang dimodifikasi menjadi arena pembantaian, film ini mengajukan satu pertanyaan besar: bagaimana mungkin manusia dipaksa mempertaruhkan nyawanya demi uang, dan di mana peran negara ketika hal itu terjadi?
Secara hukum dan realitas sosial, apa yang digambarkan dalam Squid Game hampir mustahil terjadi secara terbuka di Korea Selatan dan atau di Indonesia seperti juga di negara lain yang masih menghormati hukum dan HAM. Negara tersebut memiliki sistem hukum, aparat penegak hukum, dan perlindungan HAM yang relatif kuat.
Praktik taruhan hidup-mati seperti tragisnya imajinasi Film Squid Game ini, dan pembunuhan massal hingga perdagangan organ tubuh, jelas merupakan kejahatan dan pelanggaran HAM berat yang tidak mungkin dibiarkan tanpa campur tangan negara. Dalam kenyataan, kejahatan seperti itu—jika terjadi—akan langsung masuk kategori kejahatan terorganisir lintas negara dan menjadi perhatian serius aparat hukum.
Namun, Squid Game tidak dimaksudkan sebagai kisah realistis secara prosedural hukum. Film ini adalah fiksi sosial—sebuah alegori ekstrem tentang bagaimana kapitalisme yang tak terkendali dapat menyingkirkan kemanusiaan. Hukum dan negara dalam film ini sengaja “dihilangkan” untuk menegaskan satu pesan: ketika sistem ekonomi gagal melindungi rakyatnya, manusia bisa jatuh ke titik paling gelap—rela mempertaruhkan hidup demi janji hadiah uang.
Relevansi dengan Konteks HAM di Indonesia
Dalam konteks Indonesia dirasakan atau tidak sebelum era ini, Film Squid Game tidak dapat dibaca secara literal. Namun relevan secara struktural menyentuh. Pasal 28A dan 28D UUD 1945 menjamin hak hidup dan kepastian hukum.
Dalam praktiknya, pelanggaran HAM tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan juga mengarah kepada kerusakan sistem aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di antaranya ditandai fenomena:
Dan, absennya perlindungan sosial dapat mendorong manusia ke situasi pembusukan, di mana mempertaruhkan nyawa terasa lebih rasional dibanding menjalani hidup sehari-hari yang ekstrim.
Dari Laporan Komnas HAM dan berbagai studi menunjukkan bahwa kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi dapat menjadi bentuk pelanggaran HAM tidak langsung (Komnas HAM, 2020). Dalam konteks ini, Squid Game menjadi alegori ekstrem atas realitas yang lebih “halus” tetapi sistemik memberi isyarat kepada Indonesia sebelum era ini.
Tayangan Film Squid Game ini menyisakan pertanyaan “di mana polisi dan negara? Justru menjadi kritik paling tajam. Squid Game seakan berkata: bahaya terbesar bukanlah kejahatan brutal, tetapi sistem yang memungkinkan kejahatan itu lahir. Negara yang abai, hukum yang hanya melindungi pemilik modal dan aturan kerja yang tidak manusiawi adalah lahan subur bagi tragedi seperti ini—meski dalam bentuk yang lebih halus dan “legal” di dunia nyata.
Kapitalisme dan Dehumanisasi
Tokoh preseance VIP dalam Film Squid Game merepresentasikan elite global yang terpisah secara moral dari penderitaan korban terdampak pengaruh global itu. Kadang pengaruh global ini dapat menimbulkan “disintegrasi sosial” (Yulizal Yunus, 2024). Fenomena ini sejalan dengan kritik David Harvey (2005) tentang neoliberalisme yang memusatkan keuntungan pada segelintir elite.
Secara kasat mata justru meminggirkan mayoritas masyarakat. Dampak kapitalisme dan dehumanisasi semakin meruyak. Kekerasan tidak lagi dipandang sebagai tragedi, melainkan sebagai hiburan dan mekanisme pasar. Hukum pasar seperti dibesar-besarkan. Sementara mengabaikan perinsip membangunan yang membutuhkan “kondisi budaya yang kondusif” diperlukan sebagai portal menuai kegagalan.
Film ini tak tanggung-tanggung mengkritik keras logika kapitalisme ekstrem. Manusia direduksi menjadi angka dan hiburan. Penderitaan menjadi tontonan bagi elite global yang berjarak dari realitas rakyat kecil. Nyawa tidak lagi sakral, melainkan aset yang bisa dipertaruhkan, dieksploitasi, bahkan diperjualbelikan organ tubuhnya.
Justru Squid Game bukan sekadar film kekerasan, melainkan peringatan moral. Ia “menelanjangi wajah tragis kapitalisme global”. Ketika kebutuhan hidup makin mahal, persaingan makin kejam dan nilai kemanusiaan makin terkikis, maka taruhan hidup mati bukan lagi metafora—melainkan pengalaman sehari-hari bagi banyak orang miskin di dunia nyata.
Di sisi lain Film ini juga memaksa penonton bertanya. Apakah kita benar-benar hidup dalam sistem yang beradab, atau hanya lebih rapi menyembunyikan kekejamannya? Karena itu pula Squid Game sulit dibaca secara literal sebagai gambaran realitas hukum Korea Selatan, melainkan sebagai kritik struktural terhadap masyarakat global.
Penutup
Sebagai penutup pembicaraan Film Squid Game ini ditawarkan kesimpulan kecil. Film Squid Game adalah narasi tragis tentang dunia yang gagal menjamin martabat manusia. Taruhan hidup mati dalam film ini bukan sekedar permainan fiktif, melainkan metafora dari realitas sosial. Digambarkan bahwa orang-orang miskin setiap hari “bertaruh”, menjaga kesehatan, keselamatan dan kemanusiaannya sendiri demi bertahan hidup.
Film ini juga menjadi penanda peringatan bahwa kekerasan paling berbahaya bukanlah yang terlihat brutal. Namun juga yang dilegalkan oleh sistem ekonomi dan dinormalisasi oleh ketidakpedulian negara.
Kritik narasi sastra skenario Film Squid Game, memprlihatkan sisi kritik sosial yang kuat terhadap kapitalisme global dan kegagalan negara dalam memberikan jaminan penegakan hukum dan menjaga HAM. Film ini tentu tidak dimaksudkan sebagai gambaran realistis sistem hukum Korea Selatan dan atau negara lain secara umum, melainkan sebagai “peringatan moral” tentang bahaya sistem sosial yang mengabaikan martabat manusia.
Dalam konteks Indonesia, pesan film ini, relevan atau tidak untuk merefleksikan bagaimana hukum dan negara seharusnya tidak hanya hadir secara normatif, tetapi juga hadir secara substantif dalam melindungi warga dari kekerasan struktural. Taruhan hidup mati dalam Film Squid Game adalah metafora tentang kehidupan nyata masyarakat miskin yang setiap hari mempertaruhkan keselamatan, kesehatan dan kemanusiaannya demi mempertahankan keberlanjutan hidup dan kehidupan mereka.
Daftar Pustaka
Agamben, G. (1995). Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life. Stanford University Press.
Foucault, M. (1976). Society Must Be Defended. Picador.
Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191.
Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press.
Hwang, D.-h. (2021). Squid Game. Netflix.
Komnas HAM. (2020). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Marx, K. (1844). Economic and Philosophic
Yulizal Yunus, (2024), “Ketahanan Nasional dan Kewaspadaan Nasional Ditinjau dari Kearifan Lokal”, dalam Dialog Wawasan Kebangsaan, Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber 4 Konsesus Dasar Bangsa Guna Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Rangka Menyongsong Indonesia Emas 2045. Jakarta: Lemhannas RI.
___________, dkk, (2024), Minang The World. Padang: Sako Anak Negeri.
___________, (2015), Minangkabau Social Movement. Padang: Imam Bonjol Press.
___________, (1997), Wawasan Kebangsaan. Jakarta: Lemhannas RI
Subuh di Masjid As-Sakinah 14 April 2026 // Yulizal Yunus وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ…
//Yulizal Yunus Langit siang itu terasa lebih teduh dari biasanya. Entah karena cahaya yang jatuh…
// Yulizal Yunus Yayasan SAKO Anak Negeri menggelar rapat strategis tahunan pada Selasa, 7 April…
Cerbung no. 252 // Yulizal Yunus Di tengah majelis ku menulis surat. Dalam tangis tertahan,…
Cerbung No. 251 Ku Tanya Merapi Singgalang // Yulizal Yunus Pagi itu mentari seperti enggan…
Cerbung no. 250 // Yulizal Yunus Pagi di pantai nirwana ini lembap dan temaram—setemaram hatiku.…